Peron - Bupati Kendal Dico M, Ganinduto beserta Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Kepala BPN/ATR Kendal dan para Kepala Se-Kabupaten Kendal melaksanakan penandatanganan PKS tentang penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa dan penanganan permasalahannya pada Senin, (3/6/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bupati Kendal bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Kab.Kendal, Kajari Kendal dan para Kepala Desa Se-Kabupaten Kendal secara tertib di pendopo Bahurekso Kendal.
Perjanjian Kerjasama ini memuat bagaimana mengenai nota kesepahaman untuk penatalaksanaan aset tetap (tidak bergerak) desa di Kabupten Kendal.
Peron Santun...
Share :