Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.
Namun demikian, fakta yang ditemukan di lapangan, program Data Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL) yang beralamatkan www.prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/mdesa/ tersebut belum berjalan efektif, serta masih banyak ditemukan pihak terkait yang tidak faham akan keberadaan Prodeskel tersebut.
Sebagaimana yang diketahui, dengan adanya program Prodeskel tersebut, bukan hanya berguna bagi Pemerintah Desa, tetapi bagi institusi Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD dan perusahaan atau lembaga swasta lainnya yang memiliki kepentingan untuk memanfaatkan data profil Desa tersebut. Seperti halnya lembaga swasta atau badan usaha akan menyalurkan bantuan melalui program CSR, akan lebih mudah pihak – pihak dalam mengklasifikasi data berdasarkan kebutuhan Desa yang tersebut dalam Prodeskel.
Selain itu, informasi dari Prodeskel tersebut terdapat segala informasi yang dibutuhkan dan menjadi tolak ukur serta dapat mempengaruhi tingkat keberhasilan program pembangunan di suatu wilayah pemerintahan seperti halnya Desa, sebagai wilayah administrasi terdepan menjadi tumpuan utama untuk membangun basis data yang lebih akurat.
Dari informasi yang kami himpun, banyak pihak pihak terkait yang tidak faham apa itu Prodeskel, sehingga banyak yang tidak tau persoalan tersebut, ditambah lagi pergantian operator diikuti dengan tidak adanya peralihan informasi kepada operator baru terkait dengan Prodeskel yang sudah berjalan selama beberapa tahun belakangan ini, maka dari itu perlu dilakukan pelatihan atau Bimtek kepada seluruh operator prodeskel.
Share :