Limbangan - Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Limbangan telah mendapat suntikan kedua vaksin Corona Sinovac hari ini, Senin (15/3/2021). Proses vaksinasi kedua ini juga dilakukan di Puskesmas Limbangan
Vaksinasi kedua ini dilakukan tepat 14 hari atau dua minggu setelah pemberian vaksin Corona pertama pada 1 Maret 2021 lalu. Pemberian jeda 14 hari ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi dari Kementerian Kesehatan.
"Dosis dan cara pemberian harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin COVID-19. Vaksin COVID-19 diberikan melalui suntikan intramuskular (injeksi/suntikan) di bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai (Auto Disable Syringes/ADS)," tulis edaran Kemenkes yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.
Dalam juknis tersebut dijelaskan aturan pemberian vaksin Corona Sinovac yang diterima Kades dan Sekdes se-Kecamatan Limbangan hari ini. Berdasarkan juknis, vaksin Sinovac diberikan dua kali, dalam rentan jarak waktu penyuntikan 14 hari dan dosis sekali suntik sebesar 0,5 ml.
Meski begitu, tidak semua jenis vaksin memiliki aturan yang sama. Berikut aturan pemberian vaksin Corona jenis lain berdasarkan juknis vaksinasi Kemenkes.
Share :