Peron - Menindaklanjuti instruksi menterian Dalam Negeri NO 04 TAHUN 2021 dan Instruksi Menteri Desa dan PDTT NOMOR 01 TAHUN 2021 Dalam hal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) berbasis Mikro. Selasa, 23 Februari 2021 Pemerintah Desa Peron membentuk posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Peron yang dibantu oleh Perangkat Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
Dalam rangka percepatan penyelenggaraan Posko Desa, Kepala Desa Peron menetapkan Tim Komando Tingkat Desa Pelaksana PPKM Desa Peron, selanjutnya melakukan pembinaan sosial yang bersifat edukatif dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat dengan menerapkan 5M : Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas.
Adapun tugas dan tanggung jawab Tim Satuan Kerja Posko PPKM sebagai berikut :
Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar dapat menekan penyebaran Covid 19 sehingga kehidupan masyarakat dapat kembali normal.
Share :