Peron, 3 Juli 202 – Pemerintah Desa Peron Kecamatan Limbangan Hari ini Jumat 3 Juli 2020 menyelenggarakan pertemuan dalam rangka Kegiatan Sewa/ Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2020 Yang Di gunakan untuk PAD Tahun 2020 di Balai Desa Setempat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa beserta perangkat, ketua BPD dan warga Desa Peron.
Warga masyarakat tampak beramai - ramai antusias datang ke Balai Desa untuk mengikuti acara lelang tersebut, tahun ini kemungkinan lelang akan berjalan ramai dikarenakan musim panen yang bagus juga karena irigasi pertanian yang sudah dibenahi oleh Pemdes Peron tutur Muchlasin selaku Sekdes Peron sekaligus ketua panitia lelang periode 2020.
Seperti kita ketahui bersama bahwa kegagalan panen tahun 2019 tanah kas desa dikarenakan selain hama tikus dan irigasi pengairan pertanian yang terputus sebagai bahan pembelajaran bagi Pemerintah Desa untuk pelelangan tahun 2020, makanya sebelum pelaksanaan lelang irigasi ke sawah - sawah kita benahi dahulu, tuturnya
Pria yang sering disapa mas carek ini juga memberi Pengarahan tentang Tata Cara Proses Lelang yang di antaranya adalah:
1. Peserta lelang adalah warga
masyarakat asli Desa Peron
2. Masa waktu pelelangan adalah 12 bulan bulan juli 2020 s/d juli 2021
3. Penawaran dilaksanakan sebanyak 3 termin tertutup dan harga lelang sesuai harga paling tinggi
4. Panitia dilarang ikut lelang
5. Satu orang bisa ikut sewa lebih dari
1 bidang sawah
6. Harga Dasar mengacu dengan Harga
dasar sewa tahun lalu.
7. DP sewa minimal 10%
8. Pelunasan lelang maksimal 30 hari setelah pelelangan
9. Apabila setelah 30 hari belum bisa membayar lunas pelelangan maka akan di lelang ulang dan uang DP menjadi hak Pemerintah Desa.
10. Sistem denda sebagaimana tercantum berlaku kepada pelelang yang telah melebihi batas waktu pelelangan.
Selanjutnya Erna Hermawati Selaku Kepala Desa Peron memberikan arahan dan himbauan tentang proses lelang tanah kas desa, Ia berharap dalam lelang tanah kas desa ini bisa berjalan lancar.
Situasi sempat memanas saat ada satu usulan peserta yang sontak membuat peserta lainnya tidak setuju, yaitu tentang bagaimana jika pemenang lelang warga dari Desa Peron tetapi yang mengerjakan sawahnya warga dari desa lain.
Melihat Situasi dan Usulan dari warga masyarakat yang membuat situasi memanas akhirnya Erna Hermawati Selaku Kepala Desa Peron mengatakan bahwa hasil keputusan rapat panitia , Peserta lelang harus masyarakat Desa Peron dan tidak diperbolehkan dialihkan kepada warga dari luar Desa Peron.
***
***
***Share :