P2KD PERON_ Berdasar Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bupati Kendal Nomor 59 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal, Berdasarkan Hasil Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan Balon Kepala Desa , Bakal Calon Kepala Desa Peron Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal berjumlah 3 (tiga) orang
Dari ke -3 Bakal Calon tersebut Bakal Calon Erna Hermawati dan Rahardi dinyatakan Lengkap dan sah sedangkan Bakal Calon Sugiyono dinyatakan Lengkap dengan perlu memperbaiki Legalisir potokopi ijazah. Ujar Muchlasin Selaku Sekretaris P2KD Desa Peron.
Sementara itu muchlasin yang sering disapa mas carik juga berpesan bahwa "Berkas administrasi pendaftaran yang diperbaiki tersebut wajib dikembalikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Peron Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal pada hari dan jam kerja mulai tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan tanggal 2 Maret 2020. Pengembalian berkas pendaftaran yang diperbaiki yang melewati tanggal dimaksud dinyatakan DITOLAK.
P2KD Desa Peron Jaya
Share :