SPPT PBB P2 Desa Peron Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Bapenda Kendal sejak Rabu, 6/4-2022.Selanjutnya SPPT akan dibagikan ke 5 Padukuhan maupun luar desa dengan jumlah SPPT sebanyak 4.757 lembar dengan jumlah target sebesar Rp. 162.405.915,-
Pembagian SPPT akan dilaksanakan di pertengahan bulan April dimana batas minggu ini sedang dilakukan pemilahan per Wajib Pajak. Kewajiban bayar pajak sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi & Bangunan. Sedangkan, yang dimaksud dengan SPPT PBB P2 merupakan kepanjangan dari Surat Pemberian Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
“Dalam kesempatan ini, kami selaku Pemerintah Desa Peron siap mensukseskan kewajiban pembayaran pajak agar tepat pada waktunya” ujar Kades.
Selanjutnya terdapat poin-poin penting yang disampaikan Bapak Munandirin selaku Koordinator Bendahara Pemungutan terkait SPPT PBB P2 Tahun 2022 diantaranya:
Dengan begitu, harapan besar bagi Desa Peron yaitu dapat menjadi contoh bagi desa lainnya dalam ketepatan membayar pajak PBB. Selanjutnya, tim pengurus PBB diharapkan agar tetap menjaga kekompakkan dan solidaritasnya untuk menjaga ketepatan dalam membayar pajak khususnya masyarakat Desa Peron
Share :